Etika, Profesi, Etika Profesi



Sedangkan,
Pengertian Profesi  adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya dengan keahlian khusus yaitu tengan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi. dan ciri-cirinya yaitu :
  • Keterampilan,  berarti seseorang tersebut haris mempunyai kemampuan yg terampil di dalam bidang yan di terapkan atau ditekuninya.
  • Asosiasi Profesional, yakni merupakan badan organisasi.
  • Uji kompetisi, merupakan suatu tes persyaratan untuk lulus.
  • Pelatihan institutional, pengalaman yang di dapat sebelum menjadi anggota organisasi.
  • Lisensi, Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  • Otonomi kerja, Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  • Kode etik, Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  • Mengatur diri, Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Jadi,

Pengertian Etika Profesi, adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi :
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi




Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar